on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara
Also known as: PMK 15/PMK.010/2017 · PMK No. 15/PMK.010/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan besarnya santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum, dengan tujuan meningkatkan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Penyesuaian ini mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran santunan dan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh penumpang alat angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara. Penumpang atau ahli waris berhak atas santunan jika terjadi kecelakaan. Besaran santunan bervariasi tergantung jenis kecelakaan dan moda transportasi. Iuran wajib juga ditetapkan untuk setiap moda transportasi dengan tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga memungkinkan tambahan santunan melalui asuransi sukarela.