For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional

Also known as: PERPRES 50/2005 · PERPRES No. 50 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2005Publication Date:3 Agustus 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeLembaga Produktivitas Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 2005
Publication Date03 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pusat Produktivitas Nasional

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan produktivitas nasional dan daya saing. Lembaga Produktivitas Nasional, sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas. Fungsi lembaga ini meliputi pengembangan budaya produktif, jejaring informasi, sistem dan teknologi produktivitas, serta kerja sama internasional. Keanggotaan lembaga ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen dan kementerian terkait. Lembaga ini juga dapat membentuk kelompok kerja dan bekerja sama dengan perguruan tinggi serta lembaga lain jika diperlukan. Pembiayaan lembaga ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(-)

(-)