For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2016 tentang LAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 8/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADYS) di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa LLPADYS ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan LLPADYS sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis LLPADYS: Peraturan ini merinci berbagai jenis LLPADYS, termasuk hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga deposito, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, pendapatan denda, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan dari jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hasil pemanfaatan kekayaan daerah, pendapatan denda pemanfaatan aset daerah, dan pendapatan dana non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Penganggaran LLPADYS: LLPADYS yang bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan pada Dinas atau SKPD pemungut. Penganggaran LLPADYS yang tidak dapat diduga bersifat estimasi atau cadangan.
  3. Pengelolaan LLPADYS: Bupati menetapkan bentuk-bentuk LLPADYS dan besaran penerimaan atas bentuk-bentuk LLPADYS pada setiap awal tahun anggaran.
  4. Penerimaan dan Penyetoran: Penerimaan LLPADYS dapat melalui bendahara penerimaan pada masing-masing SKPD atau langsung ke kas umum daerah, dan harus disetor ke kas umum daerah paling lama 1 x 24 jam.
  5. Penatausahaan dan Akuntansi: Kepala Dinas dan Kepala SKPD melaksanakan penatausahaan pengelolaan dan pemungutan LLPADYS. Bendahara Penerimaan melaksanakan penatausahaan penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran ke kas umum daerah.
  6. Penetapan Besaran LLPADYS: Besaran LLPADYS ditetapkan berdasarkan perhitungan tim penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Dinas, Kepala SKPD, dan bendahara umum Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan penerimaan LLPADYS.

1. Segala kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADYS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut. 2. Segala sumber LLPADYS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan Daerah bukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADYS.

(-)