on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 445 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara
Also known as: Kepmendesa DT 445/2026 · Kepmendesa DT No. 445 Tahun 2026 · Kepmendesa DT Nomor 445 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengukur akuntabilitas, produktivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengawasan dan pengendalian, serta keandalan administrasi BMN.
Penilaian kinerja dilakukan melalui mekanisme penilaian mandiri oleh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), yang kemudian diikuti dengan penjaminan kualitas oleh Biro Keuangan dan BMN. Hasil penilaian ini diintegrasikan dengan manajemen risiko dan berfungsi sebagai umpan balik untuk perencanaan serta perbaikan kinerja pada periode berikutnya.
Indikator kinerja pengelolaan BMN diukur berdasarkan empat sasaran strategis, yaitu: (1) pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif; (2) kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang-undangan; (3) pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif; dan (4) administrasi BMN yang andal. Setiap sasaran strategis memiliki parameter dan sub-parameter spesifik yang dihitung dalam bentuk indeks (skala 1-4) dengan mempertimbangkan bobot tertentu dan faktor penyesuai kelompok berdasarkan jumlah satuan kerja.