For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 01 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 01/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date09 Februari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 107, dengan menyisipkan satu ayat (ayat 1a) di antara ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) menyatakan bahwa setiap penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran. Ayat (1a) yang baru disisipkan memberikan pengecualian, yaitu penerimaan tersebut dapat dipergunakan langsung bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko untuk pengeluaran. Ayat (2) dan (3) tetap mengatur mengenai komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain yang dinilai dengan uang sebagai pendapatan daerah dan harus disetor ke Kas Umum Daerah atau menjadi aset daerah.

1. Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)