For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 11/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date28 Februari 2012
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pelayanan kepelabuhanan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 9 Tahun 2006) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nomenklatur yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitas pelabuhan. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis kapal yang bersandar, dengan tarif yang berbeda untuk kapal feri, kapal bermotor besar, kapal bermotor/kapal kecil, dan speed boat mesin tempel. 4. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Toba Samosir. 5. **Masa Retribusi**: Jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Daerah. Saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah. Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. 8. **Penagihan**: Didahului dengan Surat Teguran. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. 9. **Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. 11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 12. **Pemeriksaan**: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.