For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Also known as: Peraturan OJK 31 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 31 /POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:16 Desember 2015
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKeterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Bapepam Nomor: KEP-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dari Emiten atau Perusahaan Publik mengenai informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga efek di pasar. Dalam peraturan ini, Emiten dan Perusahaan Publik diwajibkan untuk menyampaikan dan mengumumkan informasi material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat, dengan ketentuan bahwa informasi harus disampaikan sesegera mungkin paling lambat dalam 2 hari kerja. Berbagai jenis informasi material diatur dalam kebijakan ini, meliputi penggabungan usaha, pengajuan tawaran untuk membeli saham perusahaan lain, perubahan penting dalam pengendalian perusahaan, serta informasi lainnya yang dapat berdampak material. Selain itu, peraturan ini menetapkan format dan cara penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman kepada publik.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini. 2. Sanksi juga dapat berupa tindakan tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pelanggaran ketentuan ini.