For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:27 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date27 September 2019
Publication Date27 September 2019
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (PT. JAMKRIDA BABEL).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan dialokasikan dalam APBD 2019.
  • Dana penyertaan modal diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT. JAMKRIDA BABEL.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. JAMKRIDA BABEL sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • PT. JAMKRIDA BABEL berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten.
  • PT. JAMKRIDA BABEL wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan setiap tahun.
  • Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penambahan penyertaan modal.

(-)

(-)