For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan

Also known as: Permendag 28/M-DAG/PER/5/2014 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/5/2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Baja Paduan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan impor baja paduan dengan tujuan memenuhi kebutuhan baja paduan di dalam negeri, mengembangkan industri baja nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  • Impor baja paduan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai IP-Baja Paduan atau penetapan sebagai IT-Baja Paduan dari Menteri Perdagangan.
  • Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan dan penetapan tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  • IP-Baja Paduan harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dan mengimpor baja paduan untuk keperluan produksi sendiri.
  • IT-Baja Paduan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin sejenis dan mengimpor baja paduan untuk disalurkan kepada produsen atau pengguna akhir.
  • Setiap impor oleh IT-Baja Paduan memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal.
  • Verifikasi teknis impor wajib dilakukan di negara muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  • IP-Baja Paduan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan baja paduan yang diimpor. IT-Baja Paduan hanya dapat memperdagangkan kepada perusahaan produsen sesuai kontrak penjualan.
  • IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembekuan dan pencabutan pengakuan/penetapan sebagai IP-Baja Paduan dan IT-Baja Paduan, serta pencabutan penetapan sebagai surveyor.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan impor Baja Paduan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Baja Paduan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir.