on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 7/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hak warga negara, dan peralihan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, demokratis, dan bertanggung jawab. Fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, berkarakter, berbudaya, dan bermartabat.
Ketentuan substansial mencakup: