For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 7/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date19 Juli 2018
Publication Date18 Juli 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hak warga negara, dan peralihan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, demokratis, dan bertanggung jawab. Fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, berkarakter, berbudaya, dan bermartabat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP) dan nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, dll.) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan PAUD melalui jalur formal (TK/RA/BA) dan nonformal (KB, TPA, Pos PAUD, SPS) dengan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan keunggulan lokal.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dasar (SD/SMP) dengan penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penyelenggaraan pendidikan nonformal yang meliputi berbagai program pendidikan kecakapan hidup, keagamaan, kesetaraan, dll.
  5. Penyelenggaraan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
  6. Pendidikan anak berkebutuhan khusus dan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan dasar.
  7. Kurikulum yang memuat pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi, dan kebencanaan.
  8. Kebijakan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berbagai rencana dan peraturan.
  9. Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah.
  10. Pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
  11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen.

(-)

(-)