For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 05/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 05 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pengembangan pariwisata di bidang hiburan, rekreasi, dan olahraga yang dianggap strategis untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, investasi, dan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan usaha yang sehat dan serasi dengan sosial budaya masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan perizinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban memiliki izin bagi setiap usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga dari Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
  2. Persyaratan permohonan izin, termasuk akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), daftar sarana dan prasarana, struktur badan usaha, skema lokasi, izin gangguan (HO), garansi bank penanggung pajak, dan surat pernyataan untuk mentaati peraturan perundangan.
  3. Masa berlaku izin yang bervariasi tergantung jenis usaha (hiburan umum, rekreasi, atau olahraga).
  4. Kewajiban pemilik usaha untuk melaporkan perkembangan usaha setiap tahun.
  5. Hak dan kewajiban penyelenggara hiburan, rekreasi, dan olahraga, termasuk pemasangan maklumat pajak, pengumuman harga tanda masuk, penjualan tanda masuk yang diparporasi, pencegahan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta pemeliharaan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  6. Larangan bagi penyelenggara, seperti menjual tanda masuk yang bertentangan dengan ketentuan, menambah nilai nominal harga tanda masuk, memberikan tempat selain yang tercantum dalam tanda masuk, mengubah tanda masuk tanpa izin, menjual tanda masuk yang telah dipakai, memungut biaya melebihi harga yang ditetapkan, dan menyediakan tempat parkir tanpa koordinasi.
  7. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menunjang biaya penyelenggaraan pemberian perizinan, meliputi biaya pengecekan, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).