Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembangunan Kepariwisataan:** Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata melibatkan pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata secara terpadu.
2. **Usaha Pariwisata:** Mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultasi pariwisata. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha mikro dan kecil.
3. **Hak dan Kewajiban:** Menetapkan hak dan kewajiban wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat istiadat, dan memberikan pelayanan yang prima.
4. **Badan Promosi Pariwisata Daerah:** Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang bertugas meningkatkan citra kepariwisataan dan kunjungan wisatawan.