For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Banjar 7/2005 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2005Publication Date:9 Agustus 2005
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Pemberian Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date09 Agustus 2005
Publication Date09 Agustus 2005
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan 450

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Izin Gangguan ditetapkan dengan tujuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi Izin Gangguan, yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Izin Gangguan berfungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan, serta untuk mencegah timbulnya perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan untuk memiliki Izin Gangguan dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis. Lokasi pendirian usaha diatur sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pemberian Izin Gangguan berdasarkan indeks lokasi (jalan negara, provinsi, kota, desa), indeks gangguan (besar/tinggi, sedang, kecil, sangat kecil), dan luas ruang usaha. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan izin gangguan, pembebasan pemilikan izin gangguan (pedagang keliling, asongan, kaki lima), masa berlaku izin gangguan, dan kewajiban daftar ulang setiap tahun.

Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu, dengan tingkat penggunaan jasa diatur berdasarkan klasifikasi penetapan indeks, penetapan indeks gangguan, penetapan luas ruang usaha, dan jenis usaha. Prinsip penetapan retribusi adalah untuk penggantian biaya administrasi, survei lapangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan. Struktur retribusi dihitung berdasarkan Indeks Lokasi X Indeks Gangguan X Luas Ruang, dengan biaya daftar ulang dan pemindahan hak dikenakan persentase tertentu dari retribusi tersebut.

1. Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha. 2. Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan dimaksud ayat (1), harus didaftar ulang selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan sebelum tanggal diterbitkannya Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan yang bersangkutan.

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).