on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Banjar 7/2005 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Izin Gangguan ditetapkan dengan tujuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi Izin Gangguan, yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Izin Gangguan berfungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan, serta untuk mencegah timbulnya perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan untuk memiliki Izin Gangguan dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis. Lokasi pendirian usaha diatur sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pemberian Izin Gangguan berdasarkan indeks lokasi (jalan negara, provinsi, kota, desa), indeks gangguan (besar/tinggi, sedang, kecil, sangat kecil), dan luas ruang usaha. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan izin gangguan, pembebasan pemilikan izin gangguan (pedagang keliling, asongan, kaki lima), masa berlaku izin gangguan, dan kewajiban daftar ulang setiap tahun.
Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu, dengan tingkat penggunaan jasa diatur berdasarkan klasifikasi penetapan indeks, penetapan indeks gangguan, penetapan luas ruang usaha, dan jenis usaha. Prinsip penetapan retribusi adalah untuk penggantian biaya administrasi, survei lapangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan. Struktur retribusi dihitung berdasarkan Indeks Lokasi X Indeks Gangguan X Luas Ruang, dengan biaya daftar ulang dan pemindahan hak dikenakan persentase tertentu dari retribusi tersebut.