For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 3/2020 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:28 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date28 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem yang mendukung pelaksanaan tata cara pemberian, pengurangan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem tunjangan kinerja lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 16 dari peraturan sebelumnya, dengan menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)