For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date23 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun Pada Dinas Kesehatan.

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja Kota Bangun sebagai RSUD Kelas C yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah melaksanakan upaya kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan, serta memberikan pelayanan bermutu sesuai standar rumah sakit. Fungsi RSUD meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, administrasi umum dan keuangan, serta perencanaan program dan pemberian informasi.

Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Penyusunan Program), Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan (dengan Seksi Pelayanan Medik dan Seksi Keperawatan), Bidang Penunjang Pelayanan (dengan Seksi Penunjang Medik dan Seksi Penunjang Non Medik), Bidang Pengembangan, Hukum dan Humas (dengan Seksi Hukum dan Humas dan Seksi Pengembangan dan Diklat), Instalasi-instalasi, Komite-komite, Staf Medik Fungsional (SMF), Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pengelolaan RSUD menjadi tanggung jawab Direktur, meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan, dan mutu pelayanan. RSUD berwenang memanfaatkan peluang pasar dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Ketua Komite dan Kepala Instalasi menerapkan prinsip kerjasama lintas fungsi. Setiap pimpinan satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat. RSUD berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan dan melaksanakan hubungan jaringan pelayanan dengan rumah sakit lainnya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun Pada Dinas Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)