For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Also known as: PP 27/1980 · PP No. 27 Tahun 1980 · PP Nomor 27 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:15 Agustus 1980Publication Date:15 Agustus 1980
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggolongan Bahan-Bahan Galian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1980
Publication Date15 Agustus 1980
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut bersifat historis dan merangkum ketentuan sebagaimana berlaku ketika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 masih aktif.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Secara substantif, kerangka hukum penggolongan dan pengaturan usaha pertambangan nasional kemudian diperbarui dengan undang‑undang dan peraturan pelaksana yang lebih baru (terutama reformasi peraturan pertambangan pada akhir 2000‑an dan awal 2010‑an). Perubahan besar pada tata aturan pertambangan nasional — khususnya berlakunya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksananya — menyebabkan PP No.27/1980 tidak lagi menjadi rujukan utama praktik penggolongan dan pengaturan pertambangan. Dengan kata lain, PP No.27/1980 menjadi tidak berlaku/tertimpa oleh aturan yang lebih tinggi dan/atau aturan pelaksana berikutnya.

  • Catatan penting: Untuk menetapkan tanggal pencabutan atau penetapan resmi bahwa PP No.27/1980 dicabut, perlu verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, Peraturan Pemerintah yang mencabut, atau ketentuan transisi dalam Undang‑Undang/PERPU). Analisis ini menegaskan status "tidak berlaku" secara riil dan fungsional, namun penentuan formal apakah dicabut atau hanya tertimpa oleh undang‑undang baru harus dikonfirmasi pada basis hukum nasional (JDIH/Lembaran Negara).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti fungsional: Kerangka pengaturan penggolongan, perizinan, dan pengawasan bahan galian dipercayakan pada ketentuan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya (termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM yang relevan). Peraturan pelaksana UU tersebut (mis. Peraturan Pemerintah pelaksana dan Peraturan Menteri) mengatur tata cara penggolongan, perizinan (IUP/IUPK), pembinaan, pengawasan dan pengaturan endapan campuran.

  • Pengaturan teknis dan daftar komoditas: Setelah 2009/2010, daftar konkretnya banyak diatur atau dipertegas melalui peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM) yang lebih rinci dan dinamis dibanding daftar statis pada PP 27/1980.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Riwayat substantif: PP No.27/1980 diterbitkan untuk menggantikan atau memperbarui penggolongan yang sebelumnya diatur (mis. mengatasi ketidaksesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964). Dalam catatan resmi umum, PP 27/1980 tidak tercatat mengalami amandemen besar sebelum akhirnya posisinya tergantikan oleh rezim hukum baru setelah keluarnya UU No.4/2009 dan peraturan pelaksananya.

  • Catatan praktis: Kebijakan penggolongan pada PP 27/1980 relatif statis (daftar golongan A, B, C) hingga dilakukan reformasi menyeluruh dalam undang‑undang pertambangan yang lebih mutakhir.

Isi kebijakan historis
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Menata kembali penggolongan bahan‑bahan galian karena penggolongan sebelumnya (PP No.25/1964) dianggap tidak lagi sesuai dengan kemajuan teknologi pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan‑bahan galian.

    • Memastikan penggolongan didasarkan pada keberadaan alamiah bahan, kegunaannya untuk industri, nilai strategis/ekonomis bagi negara, serta mendukung pemerataan kesempatan berusaha dan penyebaran pembangunan pertambangan di seluruh Indonesia.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • PP ini terutama menetapkan klasifikasi (golongan A/B/C) dan kewenangan pemerintah (Menteri) untuk memutuskan pengaturan usaha apabila terdapat endapan bercampur atau untuk bahan golongan C di lepas pantai.

    • Secara implisit, penggolongan ini berdampak pada kewajiban hukum lain (mis. persyaratan perizinan, pembatasan ekspor/impor, pengawasan negara) yang ditetapkan oleh peraturan terkait. Hak dan kewajiban konkret (mis. jenis izin, syarat teknis, kewajiban lingkungan) diatur di peraturan lain yang mengimplementasikan UU pertambangan.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Perubahan mendasar pada kebijakan pertambangan nasional, kebutuhan harmonisasi dengan standar modern tata kelola pertambangan (perizinan terpadu, pengelolaan lingkungan, pembagian peran pusat‑daerah), serta keluarnya undang‑undang baru (termasuk Undang‑Undang No.4/2009) yang menggantikan kerangka hukum sebelumnya membuat penggolongan statis PP 27/1980 berfungsi usang dan tertimpa oleh ketentuan yang lebih baru.

    • Perkembangan teknologi, kebutuhan pengolahan dalam negeri, dan dinamika pasar internasional turut menuntut mekanisme penggolongan dan pengaturan yang lebih dinamis daripada yang disediakan oleh PP 27/1980.

  • Dampak pencabutan (dampak historis ketika PP ini ditinggalkan):

    • Penggantian PP 27/1980 dengan rezim hukum baru membawa perubahan pada daftar komoditas strategis/vital, mekanisme perizinan (peralihan ke IUP/IUPK), dan kewenangan pengawasan serta kebijakan nilai tambah (pengolahan/pemurnian domestik).

    • Pelaku usaha harus menyesuaikan izin, kewajiban teknis dan lingkungan sesuai ketentuan baru; negara memperoleh kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Ketentuan peralihan historis (saat PP No.27/1980 digantikan)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut / tertimpa:

    • Pada umumnya, ketika rezim hukum pertambangan diganti (mis. saat diberlakukannya UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana), diberlakukan ketentuan transisi yang memungkinkan izin yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dikonversi ke izin baru (seperti konversi menjadi Izin Usaha Pertambangan/IUP atau IUPK sesuai ketentuan pelaksana).

    • Peraturan pelaksana biasanya memuat mekanisme teknis konversi izin, pembaharuan klausul teknis, dan jangka waktu penyesuaian bagi pemegang izin lama.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Transisi dilakukan melalui aturan pelaksana yang ditetapkan pemerintah pusat (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ESDM) yang mengatur tata cara konversi izin, penentuan golongan bahan galian baru jika diperlukan, serta prosedur administratif yang harus dipenuhi pemegang izin lama.

    • Biasanya terdapat masa tenggang untuk penyesuaian administratif dan teknis sehingga kegiatan operasional tidak langsung terhenti saat peraturan lama tidak lagi dijadikan rujukan.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak‑hak yang telah diperoleh berdasarkan izin yang sah pada masa berlakunya peraturan lama umumnya dipertimbangkan berlanjut sampai proses konversi selesai, selama pemegang izin memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan transisi.

    • Kewajiban lingkungan, pembayaran retribusi/royalti, dan pemenuhan persyaratan teknis tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang mengikat selama periode transisi atau sesuai ketentuan baru bila sudah diberlakukan.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau sengketa yang dimulai ketika PP 27/1980 masih berlaku umumnya dilanjutkan dan diselesaikan menurut aturan peralihan dan peraturan hukum yang berlaku pada saat penyelesaian; putusan pengadilan atau peralihan administratif tetap mengikat kecuali secara khusus ditentukan lain oleh ketentuan baru.

    • Untuk kasus yang masih berlangsung (mis. proses administratif, banding, atau perkara pidana terkait pelanggaran pertambangan), penerapan hukum akan mengikuti asas non‑retroaktivitas dan ketentuan transisi yang relevan — artinya tindakan saat itu akan dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu tindakan itu terjadi, namun pelaksanaan sanksi/pemulihan bisa dipengaruhi oleh aturan baru.

Catatan praktis: Untuk kepastian mengenai detail mekanisme konversi izin, jangka waktu transisi, dan penyelesaian sengketa yang spesifik, harus dirujuk kepada ketentuan transisi di Undang‑Undang No.4/2009 dan peraturan pelaksana berikutnya serta peraturan menteri yang relevan.

Sanksi historis
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • PP No.27/1980 sendiri bersifat penggolongan dan tidak merinci sanksi administratif atau pidana operasional secara rinci. Sanksi terhadap pelanggaran pengusahaan sumber daya mineral pada umumnya diatur pada Undang‑Undang Pokok Pertambangan (Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967) dan peraturan pelaksana terkait pada masa itu, yang meliputi sanksi administratif (pencabutan izin, penghentian kegiatan), denda, serta sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Setelah rezim hukum diganti, sanksi yang pernah dikenakan tetap berlaku untuk perbuatan yang terjadi pada masa berlakunya peraturan lama dan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi. Untuk tindak lanjut administratif dan penegakan setelah diberlakukannya UU No.4/2009, sanksi diatur oleh undang‑undang dan peraturan pelaksana baru (mis. jenis dan besaran denda, ground untuk pencabutan izin, sanksi pidana diatur dalam UU baru dan peraturan terkait).

    • Dengan kata lain, pelanggaran masa lalu tidak otomatis dibatalkan oleh pencabutan PP 27/1980; namun mekanisme penegakan dan jenis sanksi untuk kegiatan masa depan mengikuti rezim hukum baru.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus atau proses sanksi yang belum selesai saat transisi umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi yang diatur dalam undang‑undang atau peraturan pelaksana. Instansi yang berwenang dapat melanjutkan proses penegakan, dan pemegang izin biasanya mempunyai kesempatan untuk memenuhi persyaratan baru sebelum sanksi akhir diberlakukan, sepanjang ketentuan transisi mengatur demikian.

    • Rekomendasi praktis: untuk status perkara atau sanksi spesifik, verifikasi diperlukan pada arsip administrasi pemerintahan (MA, PTUN, Kementerian ESDM) dan dokumen keputusan yang terkait dengan perkara tersebut.

Penutup: Analisis ini menyajikan gambaran historis mengenai fungsi dan implikasi PP No.27 Tahun 1980 pada masa berlakunya serta konsekuensi saat peraturan tersebut menjadi tidak berlaku. Untuk kepastian hukum operasional (mis. tanggal resmi pencabutan, peraturan pengganti yang secara formal mencabut, atau status izin/putusan administratif tertentu), perlu konsultasi dokumen resmi di JDIH/Lembaran Negara dan/atau pemeriksaan arsip peraturan pelaksana yang relevan.