Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. Perubahan tersebut meliputi penghapusan istilah "Daerah Tingkat II", penggantian istilah "Bupati Kepala Daerah Tingkat II" dan "Bupati Kepala Daerah" menjadi "Bupati", perubahan ketentuan Pasal 1 huruf c serta penambahan huruf n, o, p, dan perubahan rincian huruf a sampai dengan huruf p pada pasal tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 15, serta penambahan satu ayat pada Pasal 15 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek, retribusi kartu pengawasan atau jadwal jam perjalanan, retribusi izin insidentil, dan biaya administrasi surat persetujuan izin trayek pedesaan atau perbatasan atau perkotaan dan atau rekomendasi persetujuan, realisasi atau pembaharuan izin antar kota dalam propinsi atau antar kota antar propinsi atau angkutan wisata atau angkutan sewa atau kartu pengawasan atau jadwal jam perjalanan, penerbitan STNK.