For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu

Also known as: Perda Kabupaten Belu 5/2019 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 September 2019Publication Date:16 September 2019
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date16 September 2019
Publication Date16 September 2019
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu. Pencabutan ini dilakukan karena dalam rangka penataan kelembagaan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu menjadi bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pengaturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu tidak lagi berlaku.

(-)

(-)