For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 Januari 2013Publication Date:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date14 Januari 2013
Publication Date14 Januari 2013
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali pengaturan tentang pajak reklame yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak reklame, yaitu semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label merek pada barang dagang, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan reklame dalam kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan promosi pendidikan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pemasangan reklame.
  6. Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame yang dihitung setiap bulan.
  7. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Setiap wajib pajak yang karena kelalaiannya menyebabkan diterbitkannya SKPDKB dikenakan denda 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar. 2. Setiap wajib pajak yang karena kesalahannya menyebabkan diterbitkannya SKPDKBT dikenakan kenaikan pajak sebesar 100% dari kekurangan pajak. 3. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. 4. Wajib pajak yang diberikan persetujuan mengangsur dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.