on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 3/2024 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-Adat) di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat atas tanah, yang merupakan sarana penunjang kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat, serta untuk tertib administrasi pertanahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah adat, termasuk kewajiban melaporkan kepemilikan tanah secara berkala dan proses pembatalan atau pencabutan SKT-Adat jika terdapat sengketa atau bukti kepemilikan sah dari pihak lain.