on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu
Also known as: PMK 82/PMK.011/2010 · PMK No. 82/PMK.011/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu, sejalan dengan perubahan kebijakan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk dengan mengubah tarif dari advalorem menjadi tarif spesifik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk baru untuk produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan ini.