For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu

Also known as: PMK 82/PMK.011/2010 · PMK No. 82/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:7 April 2010Publication Date:7 April 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 April 2010
Publication Date07 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu, sejalan dengan perubahan kebijakan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk dengan mengubah tarif dari advalorem menjadi tarif spesifik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk baru untuk produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan ini.

(-)

(-)