For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 30/1953 · UU No. 30 Tahun 1953 · UU Nomor 30 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:18 Desember 1953
EnergiPerpajakanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Angka '1952' dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) diubah menjadi '1953'.

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya sebagai Undang-Undang. Hal ini dilakukan karena peraturan dalam Undang-Undang Darurat tersebut dianggap perlu untuk ditetapkan secara permanen.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan produk sejenis lainnya. Perubahan yang dilakukan adalah mengubah angka tahun dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 29 tahun 1953 dari '1952' menjadi '1953'. Undang-Undang ini berlaku mulai 1 Januari 1953, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan cukai bensin selama tahun 1953.

(-)

(-)