on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2009 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Tabungan Negara
Also known as: PP 66/2009 · PP No. 66 Tahun 2009 · PP Nomor 66 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara. Penjualan saham ini dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. Penjualan saham dibatasi hingga maksimal 30% dari total saham, sehingga Negara tetap memiliki minimal 70% saham. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan nilai saham yang akan dijual serta melaporkannya kepada Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan dengan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.