on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 10/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta untuk mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan menghormati hak asasi manusia.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk:
Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak atas udara bersih dan informasi yang benar mengenai bahaya rokok, serta kewajiban untuk mematuhi larangan merokok di KTR. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengendalikan iklan produk tembakau dan menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib menerapkan KTR dan memasang pengumuman larangan merokok.
Peraturan ini juga mengatur pengendalian penyelenggaraan KTR melalui pengawasan dan penertiban, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR. Pembinaan dilakukan oleh SKPD terkait, dan Tim Supervisi dibentuk untuk membantu Bupati dalam pengembangan KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melaporkan pelaksanaan KTR kepada SOPD terkait.