on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 12/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan partai politik, penguatan kelembagaan, serta peningkatan peran dan fungsi partai politik di daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan payung hukum yang jelas dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai politik dalam APBD.
Ketentuan substansial mencakup: