For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 2/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif, dan demokratis, serta untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya. Pemohon informasi berhak memperoleh informasi, melihat informasi, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi. Mereka berkewajiban menyampaikan identitas diri dan memohon informasi sesuai peraturan. Badan Publik Daerah berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan standar operasional layanan informasi, menunjuk PPID, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menanggapi keberatan, dan melakukan evaluasi. Badan Publik lainnya juga memiliki kewajiban serupa.

Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya, termasuk informasi yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan partai politik.

1. Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan harus sudah dilakukan pengangkatan Anggota KIK. 2. Dalam hal KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, untuk penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah ini mengikuti ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.