For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 3/2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan zat-zat tersebut hingga pelosok desa, yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Upaya ini meliputi:

  1. Antisipasi dini melalui pemberian informasi, kerjasama dengan instansi terkait, edukasi dini, pengawasan tempat-tempat berpotensi (rumah kos, hotel, tempat hiburan), dan tes urine rutin.
  2. Pencegahan melalui seminar, lokakarya, kegiatan seni budaya, outbond, perlombaan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan, karya tulis ilmiah, dan sosialisasi. Pencegahan ini menyasar keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos/pemondokan/asrama, dan media massa.
  3. Rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Instansi pemerintah daerah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan wajib melakukan pengawasan internal dan melaporkan indikasi penyalahgunaan.
  2. Rumah kos/pemondokan/asrama wajib membuat peraturan yang melarang penyalahgunaan.
  3. ASN dan calon pejabat publik wajib menjalani pemeriksaan narkoba.
  4. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pencegahan dan melaporkan tindak pidana penyalahgunaan.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan yang tidak melaksanakan ketentuan pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.