on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah
Also known as: Permendagri 55/2017 · Permendagri No. 55 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan di daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan memberikan kemudahan kepada badan hukum yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR, termasuk dalam tahap persiapan, prakonstruksi, konstruksi, dan pascakonstruksi. Badan hukum harus melengkapi pembangunan dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pembangunan dilakukan pada lahan seluas 0,5 hingga 5 hektar tanpa biaya, dan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP memberikan kemudahan perizinan dengan penyederhanaan pelayanan, termasuk penghapusan dan penggabungan perizinan serta percepatan waktu penyelesaian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.