For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah

Also known as: Permendagri 55/2017 · Permendagri No. 55 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2017Publication Date:20 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date25 Juli 2017
Publication Date20 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan di daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan memberikan kemudahan kepada badan hukum yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR, termasuk dalam tahap persiapan, prakonstruksi, konstruksi, dan pascakonstruksi. Badan hukum harus melengkapi pembangunan dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pembangunan dilakukan pada lahan seluas 0,5 hingga 5 hektar tanpa biaya, dan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP memberikan kemudahan perizinan dengan penyederhanaan pelayanan, termasuk penghapusan dan penggabungan perizinan serta percepatan waktu penyelesaian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan pembangunan Perumahan bagi MBR yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)