on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 1/2015 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dalam memberikan pertimbangan teknis dan peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan.