For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru

Also known as: Perda Kabupaten Buru 7/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2015
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 19 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 19))

Peraturan Daerah Kabupaten Buru ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan administrasi pemerintahan desa. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tersebut. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan Bupati.

Susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Sosial Budaya dan Ketahanan Masyarakat Desa, Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Bidang Teknologi Tepat Guna dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

(-)

(-)