on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 6/2021 · Perda Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.092.326.092.708,00, belanja daerah sebesar Rp 1.585.668.022.249,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (493.341.929.541.00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 501.341.929.541,00 yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 8.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 493.341.929.541,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk pengeluaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.