Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Perubahan ini juga mempertimbangkan optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, serta pelayanan tera/tera ulang dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan, jenis pelayanan di RSD Kabupaten Sampang dan Puskesmas yang menjadi objek retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, tingkat penggunaan jasa retribusi pengujian kendaraan bermotor, objek retribusi pelayanan tera/tera ulang, serta tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.