For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Instrumen Arsip Dinamis

Also known as: Perwali Kota Palu 7/2025 · Perwali Kota Palu No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 April 2025Publication Date:8 April 2025
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeInstrumen Arsip Dinamis
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date08 April 2025
Publication Date08 April 2025
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Wali Kota Palu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Instrumen Arsip Dinamis ditetapkan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penggunaan kode klasifikasi, penentuan hak akses, keamanan, dan masa simpan arsip, serta mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi.

Instrumen pengelolaan arsip dinamis yang diatur meliputi Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Instrumen ini disusun berdasarkan fungsi pencipta arsip, baik fungsi fasilitatif (seperti ketatausahaan, keuangan, kepegawaian) maupun fungsi substantif (seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan urusan teknis lainnya). Kode klasifikasi berfungsi sebagai dasar penomoran surat dan penataan arsip, sementara JRA menjadi pedoman dalam penyusutan arsip berdasarkan retensi aktif dan inaktif.

Sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi empat tingkat, yaitu Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, dan Biasa, yang ditentukan berdasarkan analisis risiko dan fungsi unit kerja. Hak akses arsip diberikan kepada pejabat berwenang dan dikategorikan bagi pengguna internal (penentu kebijakan, pelaksana, dan pengawas internal) serta pengguna eksternal (publik, pengawas eksternal, dan aparat penegak hukum). Unit pengolah bertanggung jawab penuh atas layanan penggunaan serta penjagaan keselamatan dan keamanan fisik maupun informasi arsip tersebut.

1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, semua Peraturan Wali Kota yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota ini.

(-)