For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kota Cimahi 14/2013 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2013Publication Date:4 November 2013
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date04 November 2013
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di wilayah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah posisi Kota Cimahi sebagai kawasan perdagangan, pendidikan, dan budaya yang strategis, serta peningkatan jumlah penduduk yang berpotensi meningkatkan penyalahgunaan NAPZA.

Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, termasuk Pemerintah Daerah, DPRD, badan usaha, lembaga pendidikan, hotel/penginapan, tempat rekreasi dan hiburan, serta rumah hunian/perhimpunan penghuni rusun/tempat pemondokan/asrama/rumah toko. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Pemerintah Daerah: mensyaratkan bebas NAPZA bagi calon PNS, mengupayakan lingkungan kerja bebas NAPZA, memasang informasi bahaya NAPZA, kerjasama dengan instansi terkait, melaksanakan tes urine berkala, dan membantu BNNK Cimahi.
  • DPRD: berperan aktif dalam pencegahan di lingkungan kerja, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA.
  • Badan Usaha: mengawasi lingkungan kerja, membuat peraturan terkait NAPZA, menyertakan surat keterangan bebas NAPZA bagi karyawan, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA.
  • Lembaga Pendidikan: mengatur dan mengawasi kegiatan terkait NAPZA, memberikan pendidikan tentang bahaya NAPZA, melaksanakan sosialisasi, melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan, bertindak kooperatif dengan orang tua/wali dan instansi terkait, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA.
  • Hotel/Penginapan: memenuhi persyaratan perundang-undangan, mensyaratkan surat keterangan bebas NAPZA bagi tenaga kerja, turut serta dalam upaya pencegahan, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA.
  • Tempat Rekreasi dan Hiburan: memenuhi persyaratan perundang-undangan, mensyaratkan surat keterangan bebas NAPZA bagi tenaga kerja, mengawasi pengunjung, turut serta dalam upaya pencegahan, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA.
  • Rumah Hunian/Perhimpunan Penghuni Rusun/Tempat Pemondokan/Asrama/Rumah Toko: melaporkan penghuni kepada RT/RW, mencantumkan peraturan di tempat yang mudah dibaca, mengawasi agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan NAPZA, memasang informasi bahaya NAPZA, dan melaporkan penyalahgunaan NAPZA.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA. BNNK Cimahi berperan dalam pelaksanaan kebijakan teknis P4GN.

(-)

1. Penanggung jawab yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 10, dan 11 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Untuk korporasi, dapat dijatuhi sanksi administratif tambahan berupa pencabutan izin usaha.