on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Nama Desa Di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama desa di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang perubahan nama desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa yang menginginkan perubahan nama desa yang dianggap kurang menggambarkan kondisi kemajuan di desa. Tujuan perubahan nama desa adalah untuk memotivasi masyarakat desa untuk melakukan perubahan ke arah perkembangan dan kemajuan. Perubahan nama desa ini tidak mengubah tujuan pembentukan desa dan batas wilayah desa yang sudah ditetapkan.
Peraturan ini menetapkan perubahan nama desa di beberapa kecamatan, yaitu:
Perubahan nama desa ini tidak mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan sebelumnya, baik struktur pemerintahan desa maupun ibukota pemerintahan desa. Secara administratif, pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian seperti stempel dan papan nama desa. Segala pembiayaan yang timbul akibat perubahan nama desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang berubah nama tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Camat.