For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 90/2016 · Permen Ristekdikti No. 90 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 90 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:24 November 2016
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date24 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 550/M/Kp/XI/2015 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kuasa Pengguna Barang Milik Negara pada Unit Utama Pusat dan Satuan Kerja di Daerah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pelimpahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara efisien, optimal, dan akuntabel. Wewenang yang dilimpahkan meliputi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang ini termasuk Kepala Biro Keuangan dan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan pejabat lainnya yang terkait. Pelimpahan ini diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)