Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang sebagai pusat kegiatan industri, permukiman, dan pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Pantura yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing menuju masyarakat madani, didukung oleh pertanian berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan kawasan industri yang berdaya saing, pengembangan kawasan permukiman yang terintegrasi, pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Pantura yang berwawasan lingkungan, pengembangan pertanian berkelanjutan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang diterapkan mencakup penyiapan ruang kawasan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana berwawasan lingkungan, peningkatan infrastruktur pendukung kawasan industri, peningkatan aksesibilitas antar pusat produksi dan pemasaran, integrasi pembangunan infrastruktur permukiman dengan kegiatan industri dan pertanian, mewujudkan pusat-pusat kegiatan wilayah baru, meningkatkan intensitas pembangunan permukiman melalui pola pembangunan vertikal, menata kawasan permukiman Tigaraksa sebagai pusat pemerintahan, melaksanakan reklamasi sepanjang pantai Utara, membangun infrastruktur pendukung reklamasi, menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan, menetapkan kawasan minapolitan dan agropolitan, serta mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan negara.