Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2024 mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa, mendukung pencapaian program prioritas Pemerintah Daerah, dan mewujudkan pengelolaan Dana Desa secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum negara ke RKD melalui rekening kas umum Daerah, dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diperuntukkan untuk program pemulihan ekonomi (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penarikan anggaran Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, dan program sektor prioritas di Desa. Selain itu, diatur pula mengenai bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama dan dana operasional pemerintah Desa. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.