For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 58/2023 · Peraturan Ombudsman RI No. 58 Tahun 2023 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646).

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang diterima oleh Ombudsman. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk mengganti Peraturan Ombudsman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penanganan laporan, mulai dari konsultasi, penerimaan laporan, verifikasi (formil dan materiel), pemeriksaan dokumen dan substantif, mediasi/konsiliasi, hingga resolusi dan rekomendasi. Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Hak dan kewajiban pelapor diatur, termasuk hak untuk dirahasiakan identitasnya, mendapatkan tindak lanjut laporan, informasi perkembangan laporan, dan mencabut laporan. Pelapor wajib menyampaikan fakta yang sebenarnya, memenuhi prosedur, bersikap kooperatif, dan menjaga kerahasiaan data. Terlapor memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas permintaan Ombudsman. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanggilan terlapor, saksi, ahli, serta pemeriksaan lapangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan sistem informasi untuk mendukung pemeriksaan dan penyelesaian laporan, serta pengendalian mutu dalam setiap prosesnya.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Laporan yang diterima dan sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman ini, Laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman ini.

(-)