on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 58/2023 · Peraturan Ombudsman RI No. 58 Tahun 2023 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang diterima oleh Ombudsman. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk mengganti Peraturan Ombudsman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penanganan laporan, mulai dari konsultasi, penerimaan laporan, verifikasi (formil dan materiel), pemeriksaan dokumen dan substantif, mediasi/konsiliasi, hingga resolusi dan rekomendasi. Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Hak dan kewajiban pelapor diatur, termasuk hak untuk dirahasiakan identitasnya, mendapatkan tindak lanjut laporan, informasi perkembangan laporan, dan mencabut laporan. Pelapor wajib menyampaikan fakta yang sebenarnya, memenuhi prosedur, bersikap kooperatif, dan menjaga kerahasiaan data. Terlapor memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas permintaan Ombudsman. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanggilan terlapor, saksi, ahli, serta pemeriksaan lapangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan sistem informasi untuk mendukung pemeriksaan dan penyelesaian laporan, serta pengendalian mutu dalam setiap prosesnya.