For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 23/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2005Publication Date:28 Oktober 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeRegistrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Oktober 2005
Publication Date28 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi dengan mewajibkan registrasi pelanggan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa identitas pelanggan jasa telekomunikasi tercatat dengan benar, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan keandalan layanan telekomunikasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi terhadap pelanggan, baik pasca bayar maupun pra bayar. Pelanggan harus memberikan identitas yang benar untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi. Penyelenggara wajib menyediakan alat untuk registrasi dan menyimpan data pelanggan dengan aman. Selain itu, penyelenggara harus menonaktifkan nomor pelanggan yang menggunakan identitas palsu. Data pelanggan dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk keperluan hukum atau kebijakan telekomunikasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi pra bayar tetap dapat melakukan layanannya bagi pelanggan yang belum diregistrasi dengan ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2006 telah selesai meregistrasi seluruh pelanggannya sesuai dengan Peraturan ini. 2. Dalam masa transisi sampai dengan tanggal 28 April 2006 sesuai ketentuan ayat (1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi Peraturan ini kepada para pelanggannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.