on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2014 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta membina Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan orang perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), lingkup layanan, bentuk usaha (orang perseorangan dan BUJK), serta klasifikasi dan kualifikasi usaha. IUJK diberikan oleh Bupati atau SKPD yang ditunjuk, dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur tentang Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUOP) bagi usaha jasa konstruksi perseorangan.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam Bab X, yang mencakup hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan bidang usaha, klasifikasi, dan kualifikasi usaha. Kewajiban meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Terdapat juga larangan bagi pemegang IUJK dan TDUOP, seperti meminjamkan nama kepada pihak lain atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.