on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Komando Pelaksana Proyek Jalan Jakarta Raya
Also known as: Keppres 17/1965 · Keppres No. 17 Tahun 1965 · Keppres Nomor 17 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena kerusakan parah pada jalan-jalan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akibat hujan terus-menerus. Sebagai pintu gerbang Indonesia, Jakarta harus memiliki infrastruktur jalan yang baik. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan besar-besaran dan cepat sebagai bagian dari pembangunan karakter dan bangsa.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Komando Pelaksana Projek Jalan Jakarta Raya untuk melaksanakan perbaikan jalan secara cepat. Kolonel Bosparto diangkat sebagai Komandan Projek. Presiden bertindak sebagai Pengawas Agung, dibantu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga serta Gubernur Jakarta. Komandan Projek bertugas menyusun organisasi dengan mengintegrasikan unsur-unsur dari berbagai instansi terkait.