For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:12 November 2014Publication Date:12 November 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date12 November 2014
Publication Date12 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan menanggulangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), dengan menghentikan kegiatan alih muatan (transhipment) di laut.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 1 angka 34 yang sebelumnya mendefinisikan istilah.
  2. Penghapusan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 37 yang mengatur ketentuan terkait pelabuhan pangkalan.
  3. Penghapusan Pasal 37A, 37B, dan 37C serta Lampiran XVII yang mengatur lebih lanjut mengenai alih muatan (transhipment).

(-)

(-)