For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2005Publication Date:17 Februari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date17 Februari 2005
Publication Date17 Februari 2005
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan (pusat kebugaran, kolam renang, dll.), dan jasa persewaan ruangan. Dikecualikan dari objek pajak adalah asrama, pesantren, fasilitas olahraga dan hiburan yang digunakan oleh bukan tamu hotel, pertokoan/perkantoran/perbankan/salon yang dipakai oleh umum, dan pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali banyak jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan atau dendan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.