For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kota Baubau 12/2011 · Perda Kota Baubau No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 Februari 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2011
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keteraturan, ketertiban, dan keindahan dalam penataan ruang, khususnya terkait penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Baubau. Setiap orang yang akan memasang atau menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersial dan non-komersial wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, kecuali penyelenggaraan reklame melalui media seperti internet, televisi, radio, warta harian, dan penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, serta jenis reklame lain yang ditetapkan oleh Walikota.

Prosedur perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Walikota dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Untuk jenis reklame tertentu, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberikan jaminan biaya bongkar. Walikota atau pejabat berhak menolak permohonan jika reklame dianggap mengurangi keindahan, mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, atau kepentingan pembangunan daerah. Pemegang izin wajib mentaati peraturan perundang-undangan, melunasi kewajiban pajak reklame, memelihara reklame, dan bertanggung jawab atas risiko yang timbul akibat penyelenggaraan reklame.

Izin penyelenggaraan reklame memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang. Jenis-jenis reklame yang diizinkan meliputi reklame papan, kain, melekat, berjalan, selebaran, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Terdapat larangan penyelenggaraan reklame di persil kantor pemerintah, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan persil yang tidak dikuasai tanpa izin. Badan Komunikasi, Informasi, Arsip dan Pengolahan Data melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan reklame.

1. Izin penyelenggaran reklame yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izinnya berakhir. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, selain izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka penyelenggara reklame wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

1. Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.