For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah AIr Minum Tirta Bhagasasi Bekasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 11/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah AIr Minum Tirta Bhagasasi Bekasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PDAM Tirta Bhagasasi sebagai pengembangan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Bhagasasi adalah sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah). Sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dialokasikan untuk rencana pengembangan jaringan di Cikarang Selatan dan sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) sebagai pendampingan Dana Daerah Untuk Bersama (DDUB) pada Program Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2012. Realisasi penyertaan modal untuk pengembangan jaringan dilakukan secara bertahap. PDAM Tirta Bhagasasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Bupati.

(-)

(-)