Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PDAM Tirta Bhagasasi sebagai pengembangan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Bhagasasi adalah sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah). Sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dialokasikan untuk rencana pengembangan jaringan di Cikarang Selatan dan sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) sebagai pendampingan Dana Daerah Untuk Bersama (DDUB) pada Program Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2012. Realisasi penyertaan modal untuk pengembangan jaringan dilakukan secara bertahap. PDAM Tirta Bhagasasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Bupati.