For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/BC/2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: KMK 8/MK/BC/2026 · KMK No. 8/MK/BC/2026

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2026Publication Date:13 Mei 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
Effective Date15 Mei 2026
Publication Date13 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Tujuan utamanya adalah menetapkan Harga Ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan berupa emas.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan besaran Harga Ekspor untuk komoditas emas dalam berbagai bentuk, seperti dore, emas dalam bentuk tidak ditempa (granules, bongkah, ingot, cast bars), serta minted bars, dengan nilai sebesar 150.555,29 USD/KGM. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa tarif bea keluar yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, dengan menggunakan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.

(-)