Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dengan sumber dana yang memadai, di mana sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu potensi sumber keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Daerah dapat menerima sumbangan berupa uang, barang bergerak, barang tidak bergerak, dan hak (benda imaterial).
- Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah.
- Sumbangan berupa uang, barang bergerak, dan hak diserahkan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan kehendak sepihak. Sumbangan berupa barang tidak bergerak dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang.
- Barang yang disumbangkan harus merupakan hak milik pihak ketiga dan tidak dibebani hak pertanggungan.
- Penerimaan sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja. Sumbangan berupa barang dan hak diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
- Setiap penerimaan sumbangan diikuti penyerahan dokumen.
- Penerimaan sumbangan berupa uang dicantumkan dalam APBD, sedangkan sumbangan berupa barang dan hak dicatat sebagai inventaris Barang Milik Daerah.
- Sumbangan digunakan untuk kepentingan daerah.
- Biaya yang timbul akibat peralihan hak menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
- Setiap penerimaan sumbangan diumumkan atau dipublikasikan.
- Besarnya sumbangan sesuai dengan kemampuan pihak ketiga.