For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Ambon 1/2016 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2016Publication Date:20 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date20 Januari 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Seri C Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan utama terletak pada Pasal 12 yang mengatur masa berlaku Izin Gangguan. Sebelumnya, terdapat ketentuan mengenai masa retribusi dan saat retribusi terutang, namun ketentuan ini dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang menyatakan bahwa Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya.

Selain itu, disisipkan Pasal 12A yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin baru jika terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan, seperti perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha. Namun, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah izin diterbitkan. Pemerintah Kota Ambon berhak mencabut izin usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pengajuan izin perubahan tersebut.

Latar belakang perubahan ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta adanya ketidaksesuaian ketentuan mengenai masa retribusi dan saat retribusi terutang.

(-)

(-)