For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek

Also known as: Perda Kota Palembang 15/2011 · Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan (Lembarar. Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 30)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Retribusi Izin Trayek, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang meliputi nama retribusi, subjek retribusi, objek retribusi, dan golongan retribusi. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota, sedangkan objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Struktur dan besaran tarif retribusi diatur dalam Pasal 7, yang mencakup berbagai jenis izin seperti Izin Usaha Angkutan Jalan, Izin Trayek Angkutan Jalan, Izin Operasi Angkutan Jalan, Izin Insidentil, Izin Dispensasi, Izin Trayek Angkutan Sungai, dan Izin Transportasi Laut dan Sungai. Masa berlaku Izin Trayek Penumpang Umum dan Izin Trayek Penyelenggaraan Sungai dan Danau serta Izin Operasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat pelayanan jasa dan fasilitas diberikan, dan dilarang diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.